Masuk Dalam DPO, Dua Pelaku Bandar Sabu Diatangkap Polres Bengkulu Selatan

MANNA – Setelah masuk dalam Daftar Pendarian Orang (DPO) sejak 3 Bulan lalu, 2 pelaku pengedar narkoba akhirnya berhasil diringkus oleh Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan minggu malam (09/08/2020) pukul 19.30 WIB.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Deddy Nata S.IK, didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Welli Wanto Malau, S.IK, MH., melalui Kasubag Humas IPTU Sarmadi menerangkan kedua tersangka yang berstatus bandar sekaligus pengedar itu ialah Deni Kurniawan (30) dan Darwin Riski (38), keduanya Pedagang yang berdomisili di Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

“pelaku ditangkap di Jalan Mandi Angin, RT 02, Kelurahan belakang gedung, Kecamatan Pasar Manna saat sedang lagi ngobrol dan beristirahat”, ungkapnya.

Dijelaskannya penangkapan ini berdasarkan penangkapan minggu lalu 03 Mei 2020 sekitar pukul 07.30 wib tersangka telah menjual 10 (sepuluh) paket narkotika jenis Shabu kepada Adi yang telah dahulu ditangkap oleh sat res narkoba polres bengkulu selatan. Dari hasil pengembangan maka ditangkaplah kedua pelaku dengan bukti transaksi di handphone pelaku.

“namun saat ditangkap petugas  tidak menemukan barang bukti di rumah pelaku” , tambahnya.

Petugas saat ini masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya tersangka dan jaringan lain dari kedua bandar dan pengedar ini.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page