Masih Suasana Lebaran, Dua Pria Ini Diciduk Polisi Padang Bolak

Padang Lawas Utara – Polsek Padang Bolak ringkus dua orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) MH (25) dan A (39). Kedua tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolsek Padang Bolak, Sabtu (8/6).

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar SH melalui Kanitreskrim Iptu Sumanto Naibaho saat dikonfirmasi nusantaraterkini.com via WhatsApp membenarkan hal tersebut.

Iptu Sumanto menjelaskan, pada hari Sabtu (8/6) pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor atas nama Tukma Saidah Roma Ito Siregar (25) yang beralamat di Perumahan Tor Rido Indah Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kronologis kejadian, bermula pada hari Sabtu (8/6) korban bersama temannya Efrianti Siregar tiba di Pasar Gungung Tua dengan mengendarai sepeda motor Beat Street warna putih, kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan di depan toko perabot Multazam, selanjutnya korban pergi berbelanja ke pasar,

Usai belanja, ia kembali ke tempat parkir sepeda motornya, namun sepeda motornya sudah tidak ada. Korban langsung memberitahu kejadian tersebut ke abang iparnya, Lukmanul Hakim. Kemudian korban melapor ke Polsek Padang Bolak. Pada saat korban melapor di Polsek, Tukma mendapat info dari abang iparnya bahwa sepeda motornya sudah ditemukan di Desa Muara Sigama, Kecamatan Portibi. Ia pun menginformasikan hal tersebut kepada petugas Piket Polsek Padang Bolak.

Selanjutnya personil Polsek Padang Bolak berangkat ke TKP untuk mengamankan Malan Harahap (25) warga desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak ini beserta barang bukti dan selanjutnya digelandang ke Polsek Padang Bolak guna proses hukum selanjutnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata Malan sudah dua melakukan pencurian sepeda motor dan sekali becak bermotor. Dalam aksinya ia bekerja sama dengan temannya, Ali (39) yang diketahui sebagai warga Pasar Gunung Tua.

Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Padang Bolak berikut BB yang disita yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih kombinasi hitam tanpa nomor polisi (TNKB) serta 2 buah kunci T dan 1 buah obeng.

Mengaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan motif kesulitan ekonomi, keduanya akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Tindak Lanjut yang akan kita lakukan adalah melengkapi mindik kemudian kirim berkas ke JPU. Dan kita akan kembangkan kasus ini,” pungkasnya. (Ahmad Yasir Harahap)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page