Masa Pandemi, Jam Pelayanan di Kantor Kecamatan Garum Dibatasi dan Terapkan Prokes Ketat

BLITAR, NUSANTARATERKINI.COM – Jam pelayanan publik di kantor Kecamatan Garum Kabupaten Blitar di masa pandemi Covid-19 agak lebih pendek dibanding dengan hari biasa dalam keadaan normal, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan juga harus disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Publik Kantor Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Purnama mengatakan, mengingat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berjalan, untuk sementara waktu pelayanan dibatasi hingga pukul 12.00 WIB. Menurutnya hal itu sesuai protokol kesehatan dan kebijakan dari stakeholder.

“Dimasa pandemi semua tetap dilayani, akan tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat, dan alhamdulillah sampai saat ini pelayanan di kantor Kecamatan Garum berjalan dengan lancar,” ujar Purnama, Senin (19/07/2021).

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di Kecamatan Garum untuk tetap mematuhi aturan pemerintah, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, tidak berkerumun dan menjaga jarak.

Kasi Pelayanan Publik Kantor Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Purnama

“Jika ingin mendapatkan pelayanan di kantor, harap pakai masker, di depan kantor juga disediakan tempat mencuci tangan, pokoknya dengan prokes ketat, semua tetap kita layani, karena masyarakat juga sangat membutuhkan,” jelasnya.

Terakhir, ia juga berharap, mudah-mudahan, khususnya masyarakat Garum, Camat, dan semua staff tetap sehat dan terjaga imunnya di masa pandemi. Covid-19 saat ini terdapat varian baru yang lebih berbahaya lagi, jika protokol kesehatan tidak kita taati, maka nanti banyak yang terpapar virus itu.

“Harapan kami, mudah-mudahan covid-19 ini cepat usai dan segera normal seperti sedia kala,” pungkasnya. (Kmf/Adv)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page