Macan Gading Ringkus Tersangka Curanmor, Dua Diantaranya Napi Asimilasi

Kota Bengkulu – Tim Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil membekuk empat orang tersangka curanmor dan dua orang penadah yang beraksi di wilayah hukum Kota Bengkulu. Dari empat orang tersangka itu dua diantaranya merupakan napi asimilasi yang baru dibebaskan pada bulan April lalu.

Keempat tersangka tersebut diantaranya, Rahmad, Haryono, dan dua orang napi yang dibebaskan untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19) yaitu, Deden Zenrigo dan Muhammad Zulkifli.

Aksi curanmor itu dilakukan para tersangka selama satu bulan. Hasilnya komplotan curanmor tersebut berhasil menggasak 14 unit kendaraan dari berbagai jenis dan merek.

Kapolres Bengkulu AKBP PAHALA Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady mengatakan, dua orang pelaku yang baru dibebaskan tersebut sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat).

“Ada dua orang napi asimilasi. Kalau tersangka atas nama Zulkifli membobol warung di Kota Bengkulu, yang satu lagi mencuri di Talo Kabupaten Seluma,” kata Kasat Reskrim, Jumat (15/5).

Saat ini keempat tersangka komplotan curanmor dan dua orang penadah tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Bengkulu.

Keempatnya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page