Mabuk, Pria Ini Aniaya Anggota Polisi Lalulintas Di Merauke Dengan Parang

Papua – Pelaku penganiayaan anggota Sat Lantas Polres Merauke berhasil ditangkap.

Dari data kepolisian, pelaku atas nama Andreas Waimu (26) saat melakukan aksinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H., dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3) mengatakan, penganiayaan dilakukan pelaku di depan Bank Sinar Mas Merauke, Minggu (10/3/2019).

Saat itu korban Bripka M. Icksan sedang melaksanakan rutinitas jalan sehat bersama jamaah Masjid Baitur Rahman diputaran depan salah satu toko di Merauke.

“Bripka M.Ikhsan memberikan isyarat kepada pengendara untuk memperlambat laju kendaraan namun pelaku yang dalam pengaruh minuman keras tidak terima lalu mengancam korban sehingga terjadi pertengkaran mulut,” jelas Kamal.

Selanjutnya pelaku lari dan berkata “Saya akan kembali”, tidak beberapa lama kemudian pelaku datang sudah membawa parang dan langsung mengayun-ayunkan parang dikerumunan jamaah ibu-ibu.

“Nah korban maju untuk mengamankan pelaku namun ia mengayunkan parang kearah korban, sehingga terjadi perkelahian dan korban terkena parang pada bagian telapak tangan kiri karena sempat mencengkram parang,” tambah Kamal.

Akibat perkelahian tersebut korban terkena parang dibagian bawah dagu sebelah kiri yang mengakibatkan luka.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Merauke. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya lagi. (Faisal N)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.