LPSK Minta Dukungan Rumah Aman kepada Pemprov Bengkulu Untuk Korban Berkebutuhan Khusus

BENGKULU, Nusantaraterkini.com- Wakil Gubernur Rosjonsyah menerima audiensi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, Livia Istania Iskandar didampingi Asisten I Supran dan Kepala Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Foritha Ramadhani di Ruang Kerjanya, 24/03/21.

Dalam audiensi ini, LPSK meminta dukungan pemerintah Provinsi Bengkulu terkait fasilitas rumah aman dan pemulihan untuk perempuan dan anak korban kekerasan seksual terutama bagi korban berkebutuhan khusus.

“Hari ini kami beraudiensi dengan bapak Wakil Gubernur soal bagaimana meningkatkan infrastruktur untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Bengkulu,” ungkap Livia.

Saat ini, menurut Livia, ada 12 korban tindak pidana kekerasan seksual yang sedang dilindungi. Diantaranya ada anak berkebutuhan khusus sehingga membutuhkan rehabilitasi psikologis serta keterampilan supaya mereka dapat menata hidupnya kembali.

Merespon terkait permintaan dukungan pihak LPSK, Wakil Gubernur Rosjonsyah mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung penuh pencegahan dan penanganan korban tindak pidana kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak.

Untuk itu, Rosjonsyah menegaskan telah memerintahkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Bengkulu untuk mengkaji dan membuat regulasinya terlebih dahulu kemudian melakukan penganggaran terkait rumah aman dan pemulihan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page