Lebong dan Mukomuko Raih WTP

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada 9 Kabupaten/ Kota di wilayah Provinsi Bengkulu. Dua diantaranya diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yakni Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong dan Muko-Muko, Senin (28/5/18).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Yuan Candra Djaisin menyampaikan, pemeriksaan telah dilakukan BPK kepada 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu. Ada 7 Pemda yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni Pemda Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Rejang Lebong.

“Atas LKPD tahun 2017 pada sembilan Kabupaten/Kota, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini WTP kepada dua pemerintah daerah dan opini WPD kepada tujuh pemerintah daerah. Pemerintah Daerah yang mendapatkan opini WTP adalah Pemerintah Kabupaten Lebong yang berhasil mempertahankan opini WTP dua tahun berturut-turut dan pemerintah Kabupaten Mukomuko yang meraih kembali opini WTP setelah kali terakhir mendapatkannya pada tahun 2013,” ujar Chandra.

Dijelaskan Candra, dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya froud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya froud kemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK.

Dirinya juga berharap agar LKPD yang telah diaudit tersebut bisa digunakan sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan penganggaran.

“Saya mengharapkan agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan penganggaran,” kata Candra.

Kendati demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh 9 Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota di Provinsi Bengkulu, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Yakni permasalahan umum pada seluruh Pemda dan mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan sehingga menjadi bahan pengecualian.

Dalam hal ini BPK meminta kepada pejabat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan dengan harapan hasil pemeriksaan dapat dijadikan motivasi bagi Pemda agar terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“BPK meminta pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” pungkasnya. (Nindri)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page