Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Bupati/Wakil Bupati Sekadau 2020 Telah Selesai di Bawaslu
Sekadau – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat menyebutkan sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah bupati/wakil bupati Sekadau tahun 2020 sudah diselesaikan.
Berdasarkan keterangan Bawaslu kabupaten Sekadau, laporan dugaan pelanggaran pilkada teregistrasi sebanyak 43 laporan.
” Dari jumlah laporan tersebut, 6 telah diteruskan ke KPU Sekadau untuk segera ditindak lanjuti, 4 diteruskan ke instansi lain, 33 laporan dihentikan ” kata Al Aminuddin Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Sekadau pada Kamis (21/1/2021) saat dikonfirmasi.
Pada kesempatan tersebut dikatakan, dugaan pelanggaran pelaksanaan pilkada bupati / wakil bupati Sekadau tahun 2020 telah diselesaikan Bawaslu .
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Nomor 8 Tahun 2020, Tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati , serta walikota dan wakil walikota. Memberikan ruang selama 5 hari bagi jajaran Pengawas Pemilih untuk sampai pada register laporan yang masuk.
Terpisah KPU Sekadau membenarkan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu .
” KPU Sekadau sudah menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut ” kata Drianus Saban Ketua KPU Sekadau saat dikonfirmasi. (jr)