Lapas Kelas IIb Empat Lawang Akan Bebaskan 36 Warga Binaan

EMPAT LAWANG – Berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang tertera pada pasal 2 ayat 1 bahwa Asimilasi narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas.

Kepala Lapas kelas II B Empat Lawang Ridwantoro mengatakan, bahwa pihaknya telah mendata bahwa yang akan diusulkan sebanyak 52 orang warga binaan lapas kelas II B Empat Lawang ke Kantor Wilayah Menkumham Sumatera Selatan.

“Kami sudah mendata untuk diusulkan warga binaan lapas kita ke Kantor Wilayah Sumatera Selatan sebanyak 52 orang untuk mendapatkan PB maupun CB,” kata Ridwan kepada Wartawan Nusantaraterkini.com, Kamis (2/4/2020).

Dikatakanya, tadi pihaknya mendapatkan kabar dari Kantor Wilayah Sumatera Selatan cuma 36 orang dari 52 orang yang sudah diusulkan, semuanya adalah kasus pidana umum, yang Jumat (3/4) akan dilepaskan.

“Cuma 36 orang yang mendapatkan PB maupun CB program dari Kemenkumham, kesemuanya adalah kasus pidana umum. Yang insyaallah besok akan kita lepas,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa kapasitas lapas kelas II B Empat Lawang ini sekarang sudah over kapasitas melebihi angka 50 persen.

“Kapasitas lapas kita ini sudah melebihi batas, kesemua warga binaan ini berjumlah 195 orang, padahal kapasitas lapas kita ini cuma 93 orang,” jelasnya. (Ardi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page