Lantik Eks Napi, Wali Kota Dianggap Langgar Aturan Sendiri

Kota Bengkulu – Terkait mutasi yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu beberapa waktu lalu, menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Hamsi tidak mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal).

Hal itu disampaikannya usai menggelar hearing bersama Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) di Sekretariat DPRD Kota Bengkulu, Senin (17/6) siang.

“Jadi mutasi yang dilakukan kemaren, itu tidak sesuai dengan Perwal walikota nomor 7 tahun 2019 Pasal 5. Makanya pada hari ini kita panggil Kepala Plt BKPP,” ujar Hamsi.

Politis partai PDI Perjuangan itu menyebut Walikota tidak mematuhi Perwal tersebut, padahal kata dia, Walikota sendiri yang membuat Perwal itu.

Sementara itu, Kepala BKPP Kota Bengkulu, Sehmi mengatakan, sebenarnya kata dia bukan melanggar aturan, itu hanya penafsiran saja.

“Jadi bukan pelanggaran aturan, tapi yang ditanya tadi terkait pelantikan eks napi,” ujarnya.

Menurut Sehmi, eks napi tersebut mempunyai kompetensi yang bagus. Jadi, ungkap Sehmi jangan dijustifikasi dia tidak bisa tumbuh lagi, karena dianggap tidak baik.

“Pertama itu bukan melanggar aturan, kalau yang ditanyakan tadi berkenaan dengan pelantikan eks napi. Eks napi itu ekstrem sebenarnya. Beliau ini pernah diletakkan di Kominfo. Itu di rekam jejak kita bukan Tipikor, dia umum biasa. Jadi ada hak-hak orang, jangan mentang-mentang orang begitu langsung dijastifikasi bersalah dan tidak bisa tumbuh berkembang lagi. Dia punya kompetensi yang bagus,” tuntasnya.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page