Lanal TBA Tangkap TKI Ilegal Bawa Narkotika dari Malaysia

Tanjung Balai – Dalam operasi pengamanan laut dari bentuk gangguan keamanan, personil Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) berhasil menangakap TKI ilegal betinsial ‘HM’ yang membawa narkotika jenis sabu seberat 541 gram dari Malaysia.

“Penangkapan Tenaga Kerja Indonesia/TKI ilegal tersebut berawal ketika Tim Patroli Lanal mengamankan sebuah perahu bermotor tanpa nama yang mengangkut 21 orangTKI ilegal ketika berlayar di perairan Kuala Bagan Asahan, pada Selasa 26 November 2019 sekitar pukul 15.30 WIB,” ungkap Komandan Lanal TBA, Letkol Laut Dafris, Rabu (27/11).

Komandan Lanal TBA, Letkol Laut Dafris mengatakan, hasil proses pemeriksaan secara menyeluruh terhadap badan dan barang bawaan TKI ilegal tersebut.

“Sementara, dari tas milik HM anggota kami menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat 541gram, senilai kurang lebih Rp 540 juta,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Pihak BNNK Kota Tanjungbalai untuk mengidentifikasi paket tersebut.

“Dan BNNK menyatakan dua paket berisi kristal putih itu Positif mengandung metamfetamin (sabu – sabu),” jelas Komandan Lanal TBA, Letkol Laut Dafris kepada awak media.

Sementara itu, hasil pemeriksaan awal, tersangka HM diduga merupakan kurir Narkoba jaringan internasional, sebab berdasarkan pengakuannya.

“Tersangka HM dititipi temannya di Malaysia untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang ada di Aceh dengan upah Rp 25 juta apabila paketnya berhasil diserahkan kepada si penerima,” katanya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 541 gram sabu – sabu dilimpahkan kepada BNNP Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut. Sedangkan TKI ilegal lainnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan.

Selain itu, Kasi Penyidik BNNP Sumut, Kompol P. Pasaribu mengapresiasi Lanal TBA atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika (sabu – sabu) dari Malaysia.

“Terima kasih kepada Danlanal TBA. Tersangka dan barang bukti akan kami boyong untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol P. Pasaribu.

Sesuai catatan, tersangka HM pria kelahiran 1995 itu merupakan warga Dusun Darul Aman, Desa Darussalam, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dan pemegang Pasport Nomor B1632083 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Lhoksmauwe. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page