Lakukan Penganiayaan dan Kabur Keluar Daerah, HA Diamankan Polsek Gading Cempaka

KOTA BENGKULU – Sempat kabur ke DKI Jakarta dan Provinsi Bangka Belitung setelah melakukan tindak pidana penganiayaan pada bulan Januari yang lalu, langkah HA (25) akhirnya berhasil dihentikan Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu pada hari Minggu (14/06) kemarin.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK., didampingi Kapolsek Gading Cempaka AKP Chusnul Qomar, SH, S.IK, MM,, S.IK melalui Ps. Paur Humas Aipda Widodo menerangkan, pelaku HA diamankan Anggota Polsek Gading Cempaka saat berada di Jalan Bencoolen Street Kota Bengkulu sekitar pukul 18.30 Wib.

Pelaku diamankan untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban AY (32) yang mengalami luka tusuk di bagian perut setelah sempat menegur pelaku pada hari Selasa (06/01/2020) sekira pukul 23.30 Wib saat pelaku buang air kecil sembarangan saat sama-sama berada di warung manisan Jalan Jayawijaya Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

“Anggota Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke Provinsi Bengkulu setelah sempat keluar daerah, dan setelah mengetahui keberadaannya maka langsung dilakukan tindakan pengamanan ke Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu” pungkasnya.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page