Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap santri, Oknum Pimpinan dan Guru Ponpes Terancam 90 Kali Cambuk

ACEH – Seorang oknum pimpinan Pondok Pasantren (Ponpes) AN di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, berinisial AI (45) dan dewan guru berinisial MY (26) ditangkap polisi, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap lima belas santri dibawah umur yang belajar di pasantren tersebut.

Hal itu dikatakan, Kapolres Kota Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan kepada awak media, Kamis (11/7/3019). Ia mengatakan, oknum pimpinan pesantren dan guru ngaji itu ditangkap pada 8 Juli 2019 lalu, diduga telah melakukan pelecehan seksual berupa oral seks terhadap 15 santri. Sampai saat ini baru lima orang yang melaporkan perbuatan amoral itu ke polisi, yaitu R (13), L (14), D(15), T (13), A (13). Kelima korban itu merupakan santri laki dan rata-rata berusia antara 13 dan 14 tahun.

AKBP Ari Lasta Irawan mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari keluarga korban pada 29 Juni 2019 dan pada 6 Juli 2019, kemudian petugas mendatangi rumah korban langsung memintai keterangan dari orang tua dan korban sendiri.

“Sejauh ini 15 santri yang teridentifikasi menjadi korban. Namun yang sudah diperiksa itu lima orang. Kita belum tahu apa motifnya, tersangka sampai sekarang pun belum mengaku,” katanya.

Ia menjelaskan, pelecehan seksual itu terjadi sejak September 2018 hingga tersangka ditangkap tiga hari lalu. Kasus itu terungkap setelah seorang santri melapor peristiwa memalukan itu pada orang tuanya. Tidak terima atas tindakan pimpinan dan guru pesantren itu, orang tua langsung melapor ke Mapolres.

Lebih lanjut Ari Lasta Irawan menjelaskan, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka AI terhadap salah seorang korban (R) sebanyak lima kali, kepada korban (L) tujuh kali, korban (D) tiga kali, korban (T) lima kali, dan korban (A) tiga kali, sedangkan tersangka MY melakukan pelecehan itu terhadap korban (R) sebanyak dua kali.

“Modusnya adalah pelaku memanggil korban satu persatu untuk bersih-bersih ruangannya hingga terjadi hal seperti itu, pelaku merupakan pimpinan dayah (pasantren) dan guru ngaji. Sedangkan pimpinan dayah benisial AI sudah berkeluarga, cuma tiga kali berkleuaga sudah cerai bersama istrinya,” ujar Ari Lasta Irawan.

Menurut Ari, berdasarkan informasi terakhir bahwa korban sudah mencapai 15 orang, namun pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan diduga masih ada korban-korban lainnya. Kata dia, akan tetapi sampai saat ini tersangka tidak mengakui atas perbuatannya tersebut, dan mereka (tersangka) dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali.

Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada seluruh orang tua santri melaporkan kasus itu jika anaknya menjadi korban. “Kami imbau bagi keluarga santri, jika anaknya menjadi korban silakan lapor ke kita. Kasus ini terus kami dalami,” pungkasnya. (Is)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page