Lagi, TNI Amankan Pelintas Batas Ilegal Di Perbatasan RI – PNG

Jayapura – Satgas Pengamanan Perbatasan RI – PNG Yonif PR 328/DGH kembali mengamankan 7 pelintas batas ilegal di wilayah perbatasan PNG yang memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen.

“Pada saat patroli Kami mengamankan 7 orang pelintas batas ilegal Warga negara PNG, P (64), H (24), I (28), RS (36), J (24), DN (66) dan A (20) yang melintas melalui jalan tikus tanpa membawa dokumen resmi memasuki wilayah Indonesia,” ujar Serka Nicko salah satu personil yang mengamankan ke 7 pelintas batas tersebut.

sementara dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan bahwa pelintas batas illegal masih sering terjadi di wilayah perbatasan dengan melalui jalan-jalan tikus yang berbeda-beda.

“Sesuai dengan aturan UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pasal 8 ayat (1) bahwa setiap orang yang ingin masuk/keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Di wilayah perbatasan biasa nya para Warga Negara PNG mempunyai kartu lintas batas yang berwarna kuning untuk dapat memasuki wilayah Indonesia dan hanya sebatas wilayah Skouw saja untuk keperluan belanja, sehingga apabila Warga Negara PNG tersebut tidak mempunyai maka tidak dapat memasuki wilayah Indonesia,” Ujar Mayor Inf Erwin. Jumat (21/3). (Rilis Satgas Yonif 328)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page