Lagi, Oknum Kader Gerindra Tersangka Korupsi Raskin, Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Ketua DPRD Rejang Lebong AB
Ketua DPRD Rejang Lebong AB, Tersangka Korupsi Raskin/Foto Net

NusantaraTerkini.Com – Lagi, oknum pimpinan DPRD Rejang Lebong AB yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) 18 ton beras miskin (Raskin) tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.

[Baca Juga: Ketua DPRD Rejang Lebong Tersangka Raskin]

Karenanya, pihak Polda akan kembali melayangkan surat panggilan, jika masih tidak diindahkan maka AB akan dijemput paksa dan ditahan.

Hal ini dilakukan guna menghindari kemungkinan tersangka kabur dari proses hukum.

[Baca Juga: Tersangka Raskin Terancam Dipecat?]

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Herman membenarkan AB tidak memenuhi panggilan penyidik. AB beralasan, tidak bisa hadir lantaran tengah mengikuti studi banding di Sarolangun, Jambi.

“Ya, dia tidak hadir dalam pemanggilan kedua ini, dia izin untuk menghadiri studi banding di Kabupaten Sarolangun,” kata Herman, dikutip dari Pedomanbengkulu.com.

Penetapan tersangka AB setelah penyidik mendapati alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi serta barang bukti selama penyelidikan.

Seperti dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat penerima raskin di Desa Simpang Beliti Kabupaten Rejang Lebong. Dimana masyarakat desa tersebut tidak pernah menerima raskin.

AB juga diduga kuat merupakan penyandang dana dan penggelapan raskin merupakan atas perintah AB. Ini berdasarkan keterangan tersangka lainnya. Selain itu, penyelundupan raskin ini disinyalir dilakukan sejak tahun 2012 lalu. [DS]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page