
Lagi, BNNP Bengkulu Berhasil Sita 0,5 Kilogram Sabu
NusantaraTerkini.Com, – Dua tersangka narkoba berinisial AB (42) dan JJ (36) yang berasal dari Kota Bengkulu berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu pada tanggal 2 April 2018 lalu.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Bandung menuju Bengkulu menggunakan bus. Mengetahui hal itu, tim pemberantasan BNNP langsung melakukan penyelidikan secara intensif di daerah Bandung dan Jakarta.
Dari hasil penyelidikan itu, tim mengetahui ada 1 orang yang akan mengirimkan narkoba jenis sabu dari Bandung dengan menumpang bus SAN travel jurusan Jakarta-Bengkulu, pada tanggal 1 April 2018. Keesokan harinya sekira pukul 10:30 WIB tersangka AB langsung diringkus tim BNNP di jalan P.Natadirja KM 6,5.
Dari hasil penangkapan tersebut, tim mendapati barang bukti (bb) narkotika jenis sabu seberat 5 ons (0,5 KG) dari tangan pelaku, yang tersimpan didalam tas dengan dibungkus kantong plastik bening yang telah dilakban. Dihari yang sama, tim juga menangkap tersangka JJ dirumahnya yang beralamat di Jalan P. Natadirja KM 6,5, RT.004, RW.005 Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Nugroho membeberkan, dari tersangka AB tim juga menyita bb 1 unit handphone, 5 lembar uang pecahan seratus ribu, 1 buah buku tabungan, 1 lembar kartu ATM dan 1 tas sandang milik pelaku. Sedangkan dari tersangka JJ, disita 2 unit handphone, 2 buku tabungan dan 2 lembar ATM.
“Barang bukti sudah kita amankan. Dari barang bukti yang tersita dapat menyelamatkan 5000 jiwa calon yang akan mengkonsumsi narkoba,” papar Kepala BNNP Bengkulu, Selasa (10/4/18).
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (dk)