Kurir Sabu Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Subdit Ditresnarkoba Polda Bengkulu

MUKUMUKO, Nusantaraterkini.com– Polda Bengkulu berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu lintas provinsi Bengkulu-Sumbar. Melalui Subdit I Direktorat Reserse Narkoba menangkap FI (28) Warga Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko pada Selasa 6 April 2021 lalu. Pelaku tidak dapat mengelak ketika ditemukan barang haram sabu setelah digeledah petugas dengan disaksikan langsung perangkat Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH didampingi oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Dheny Budhiono, Sik, MH saat menggelar konferensi pers Jum’at pagi (09/04/2021) mengatakan FI ditangkap karena berperan sebagai kurir sekaligus pengedar peredaran sabu di Kabupaten Mukomuko. Berdasarkan penelusuran petugas, barang bukti didapatkan pelaku dari napi narkoba inisial JD yang berada di dalam Lapas di Sumatera Barat.

“total sebanyak 3,9 gram barang bukti yang telah diamankan jika diuangkan senilai 6 jutaan. Masing-masing 2 paket sedang dan 5 paket kecil siap edar,” ungkap Kabid Humas.

Sementara itu Kasubdit I mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat guna mengungkap hingga tuntas peredaran narkoba yang melibatkan napi di Lapas Sumbar. Pengakuan pelaku, sabu akan diedarkan di sekitar wilayah Kabupaten Mukomuko.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page