Kuasa Hukum KPU Provinsi Bengkulu: Tidak Mungkin KPU Mengugat SKnya Sendiri

Bengkulu,- Kuasa Hukum KPU Provinsi Bengkulu A. Yamin, SH,MH (Omeng) angkat bicara berkaitan dengan beredarnya isu di masyarakat yang mengatakan KPU Provinsi Bengkulu akan menempuh jalur hukum terkait Putusan Bawaslu pada Sengketa Pemilu yang dilaksanakan pada beberapa waktu lalu.

Dalam Pasal 469 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, para pihak termasuk KPU diberi ruang untuk menggugat ke PTUN jika tidak puas dengan putusan Bawaslu.

“KPU tidak mengambil langkah hukum ke PTUN karena PTUN bukan lembaga banding sebagaimana diatur dalam Pasal 470 UU Pemilu,  maka objek gugatan atau obyek sengketa bukan putusan Bawaslu yang membatalkan SK KPU” Jelasnya Senin (19/10/20).

“Namun obyek sengketa di PTUN, justru SK KPU sendiri, dengan kata lain mana mungkin  KPU mengajukan sengketa di PTUN dengan menggugat SK-nya sendiri, Jadi ini ada problem konstruksi hukum di level UU” Lanjutnya.

Dalam Peraturan Pasal 470 UU Pemilu,  dan sudah diturunkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa. Proses Pemilu di PTUN. Dalam Perma 5 tersebut, KPU tidak diberi ruang menggugat karena Perma hanya menyebutkan parpol, calon legislatif dan peserta pemilu sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.

“Jadi kalau sebagai persidangan baru bukan sebagai upaya hukum atau bandingnya dari Bawaslu, maka yang jadi objek gugatan bukan putusan Bawaslu, tapi SK KPU, itu menjadi kontradiktif dan menjadi tidak mungkin KPU gugat SK-nya sendiri atau berita acaranya, berita acara itu akan ditimbulkan dari hasil pleno dari komisioner KPU” tegas Omeng.

Selain karena problem konstruksi UU Pemilu, KPU tidak menggugat putusan Bawaslu ke PTUN karena menilai putusan Bawaslu sebagai putusan hukum yang perlu ditindaklanjuti oleh KPU.

KPU dalam bertindak, selalu berdasarkan hukum Pertimbangan, “Dengan kata lain KPU dan Bawaslu sama-sama penyelenggara pemilu yang diberikan tugas masing-masing untuk menyelenggarakan pemilu. Kemudian Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan tugas menyelesaikan sengketa pemilu” Papar Omeng. (Dika)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page