KPU Tidak Ada Pleno Ulang? 

Kaur- Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten kaur,  terus dihantam isu isu yang tidak jelas. Pasalnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Administratif yang dilakukan oleh salah satu paslon bupati kaur, Selasa 27/10/2020. 

Dengan beredarnya isu isu yang tidak benar, maka tim jurnalis melakukan konfirmasi secara langsung dengan ketua KPU kaur Maixxy Rismanto, SE. Menerangkan secara jelas,  “Bahawa KPU Kabupaten kaur dalam mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran administratif seperti tercantum dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak semerta-merta mengabaikan rekom bawaslu”.

Dugaan pelanggaran administratif ini, masyarakat kabupaten kaur dalam hal ini pastinya sudah tau dan sama sama ikut serta mengawasi perjalanan penindakan yang dilaksanakan KPU kabupaten kaur. Trutama, pengawasan ketat dari pihak kepolisian kejaksaan serta tidak terlepas dari pantauan awak awak media. 

Saat ini beredar isu,  bahwa KPU kabupaten kaur dalam mengambil keputusan terkait dengan dugaan pelanggaran administratif salah satu paslon. Bahwa kami, Tidak menjalankan rekomendasi bawaslu, serta kpu dicap tidak berani tegak lurus. Akankah masyarakat memahami isi dari rekomendasi dari bawaslu itu yang masih menggunakan kata kata “DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF”, di dalam penindakan hukum kata kata dugaan itu jelas berarti pelanggaran tersebut belum jelas akan kepastian.

Di Dalam menindaklanjuti rekomendasi bawaslu kabupaten kaur mempedomani UU 10 TH 2016 pasal 138 s/d 140 dan PKPU 25 tahun 2013 pasal 17 dan 18. Berikut poin dasar kpu mengambil tindakan tegas. 

  1. KPU melakukan penelitian dokumen dugaan pelanggaran administrasi yg telah diserahkan oleh Bawaslu kab kaur.
  2. Bersurat kepada KPU provinsi dan berkoordinasi secara langsung dengan KPU provinsi. Serta KPU provinsi juga bersurat ke KPU RI sebagai penanggung jawab Pilkada serentak baik kabupaten/kota maupun provinsi.
  3. KPU kaur di dampingi oleh KPU provinsi berkoordinasi langsung ke KPU RI, dan
  4. KPU kaur bersurat langsung ke Kemendagri dirjen otda.
  5. KPU kaur berkoordinasi dengan para pakar ahli.

Hasil poin 1 Sampai dengan poin 5 menjadi dasar KPU kabupaten kaur mengeluarkan putusan atas tindak lanjut rekomendasi Bawaslu kaur, calon petahana dinyatakan tidak terbukti.(MD)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page