Korupsi, Tujuh ASN Rejang Lebong Kompak Bobo di Rutan

Rejang Lebong – Tujuh orang ASN Dinas Pendidikan  Rejang Lebong resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (23/5/2019) ke tujuh orang ini diduga melakukan korupsi secara berjamaah saat pengadaan 21 Unit Komputer untuk Laboratorium bahasa. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan 800 juta rupiah.

Berikut Inisial ketujuhnya :

  1. SU sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus mantan Kadis Pendidikan Rejang Lebong
  2. AS, selaku PPTK
  3. HA, selaku Kepala Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa
  4. YS, Panitia Lelang
  5. AK, Panitia Lelang
  6. ZA, Panitia Lelang
  7. AL, Panitia Lelang

Diketahui, Pengadaan barang tersebut dilaksanakan oleh CV Wijaya Perdana dengan anggaran Rp 3,1 miliar dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 lalu.

“Mereka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Bengkulu,” kata Kajari Rejang Lebong Eddy Utama melalui Kasi Intel Richard Sembiring.

Tambah Richard, para tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka mendatangi Kejari Rejang Lebong sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka didampingi oleh kuasa hukumnya.

Selang tiga jam diperiksa, para tersangka kemudian keluar menggunakan rompi orange dan digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Malabero Kota Bengkulu.(red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page