Komisi IV DPRD Provinsi Dukung Kebijakan Pemprov Tingkatkan UHC Layanan BPJS dan Non BPJS

Bengkulu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Komisi IV mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap peningkatan UHC yang mana dalam pelayanan BPJS dan Non BPJS. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Edwar Samsi dalam Pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama JKN Provinsi Bengkulu Tahap I Tahun 2023 di ruang rapat Lantai III Pemprov, Selasa (16/5/2023).

Komisi 1V DPRD Provinsi Dukung Kebijakan Pemprov Tingkatkan UHC Layanan BPJS dan Non BPJS

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi menuturkan DPRD Provinsi dilarang untuk melanjutkan dan mendukung program ini di masa-masa yang akan datang.

Menurutnya program seperti inilah yang bisa dimaksimalkan untuk masyarakat, yaitu di bidang kesehatan dan pendidikan.

“Ketika itu menjadi bagian dari kebijakan yang harus diambil oleh DPRD Insya Allah sepenuhnya kami dukung Pak Gubernur,” tegas Edwar Samsi.

Sementara Gubernur Rohidin Mersyah menegaskan bahwa tidak ada yang memprihatinkan pelayanan antara pasien BPJS dan Non BPJS. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah agar seluruh masyarakat Bengkulu mendapatkan jaminan kesehatan yang maksimal.

Saat ini berdasarkan data Universal Health Coverage (UHC) Provinsi Bengkulu mencapai 97,16 persen. Angka ini berada di atas angka UHC yang ditetapkan pada tahun 2022 yakni 95 persen dan tinggal sedikit lagi untuk mencapai target pusat pemerintah yakni 98 persen pada tahun 2024.

“Untuk tingkat Provinsi, Provinsi Bengkulu sudah berada di atas standar yakni 97,16 persen, namun masih ada 2 Kabupaten yang capaiannya di bawah 90 persen, yakni Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara. Tadi sudah disepakati, kita minta ke Bupati untuk menganggarkan, karena kalau tidak terpenuhi, kita sulit untuk menerapkan semua warga Bengkulu mendapatkan pelayanan kesehatan semesta”, jelasnya.

Untuk diketahui bahwa ada banyak layanan prioritas yang bisa didapatkan oleh peserta JKN. Seperti, seluruh unit layanan kesehatan dapat menerima peserta yang tidak memiliki kartu BPJS, pasien dapat menggunakan Kartu Keluarga, KTP atau KIS. Peserta tidak perlu lagi fotocopy dokumen pendaftaran. Selanjutnya, tidak ada uang tambahan.

“Lalu tidak ada batasan untuk hari rawat, kemudian memastikan ketersediaan obat dengan tidak membebani masyarakat untuk mencari obat yang kosong. Terakhir tidak ada kekhawatiran antara pasien peserta BPJS dan pasien non BPJS,” tutup Gubernur Rohidin.(adv)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page