Komisi IV DPR RI Bersama KLHK Sosialisasikan Peraturan Gakkum Terkait Satwa Liar Dilindungi

NUSANTARATERKINI.COM, BLITAR – Komisi IV DPR RI bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Sosialisasi peraturan penegakan hukum (Gakkum), bertempat di salah satu hotel di Kota Blitar, Kamis (16/02/2023).

Sosialisasi penegakan hukum itu terkait pidana tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Acara itu dihadiri Anggota Fraksi Gerindra DPR RI, Endro Hermono, Taqiuddin, S.Hut, MP dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Jawa, Bali, Nusantenggara KLHK dan peserta sosialisasi.

Endro Hermono menjelaskan, kegiatan kali ini pihaknya bersama KLHK mensosialisasikan penegakan hukum, mengingat masih banyak masyarakat yang tidak mengerti terhadap aturan-aturan khususnya terkait tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

“Jadi, Penegakan hukum terhadap kejahatan LHK diperlukan sinergitas dan kolaborasi semua elemen masyarakat dan instansi penegak hukum lainnya,” imbuhnya.

Sementara Taqiuddin, S.Hut, MP dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Jawa, Bali, Nusantenggara mengatakan, sosialisasi penegakan hukum terkait satwa liar dilindungi, pihaknya juga banyak menangani kasus yang perlu disebarluaskan aturan perundangannya.

“Banyak kasus yang kita tangani dan memang masyarakat juga informasinya sangat terbatas, untuk itu melalui sosialisasi ini masyarakat akan diberi pemahaman oleh sejumlah narasumber,” pungkasnya. (rid)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page