Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Terima Audiensi KRPK Terkait Pengelolaan Tambang

Blitar – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melakukan audiensi dengan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) yang menyampaikan asprirasi terkait pengelolaan tambang di Kabupaten Blitar.

Hadir juga dalam kesempatan itu, pihak eksekutif seperti Bagian Perekonomian Pemkab Blitar, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

“Alhamdulillah tadi dari kawan-kawan KRPK menyampaikan beberapa pendapat dan masukan yang cukup konstruktif, yakni bagaimana mendorong pemerintah daerah dalam rangka mengelola terkait dengan persoalan tambang yang ada di Kabupaten Blitar,” ungkap Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Panoto usai memimpin audiensi, Rabu (07/10).

Dalam auidensi itu, lanjut Panoto mengatakan, pertambangan pasir di Kabupaten Blitar dalam hal ini galian C diharapkan bisa lebih efektif yang pada akhirnya mampu memberikan kontribusi terhadap PAD di Kabupaten Blitar. Sekaligus bagaimana agar efek dari semua yang diakibatkan persoalan pertambangan atau tambang galian C di Kabupaten Blitar bisa teratasi.

“Persoalan pertambangan diharapkan tidak berkepanjangan termasuk kerusakan yang diakibatkan permasalahan tambang, baik kerusakan lingkungan, ekosistem, infrastruktur dan lain sebagainya, maka kawan-kawan tadi mendorong supaya ada regulasi yang akhirnya mampu mengantisipasi persoalan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Panoto mengungkapkan, dalam audiensi itu juga sudah bersepakat dari kawan-kawan KRPK dan komponen yang lain dan eksekutif bersepakat untuk melakukan penertiban terkait pengelolaan tambang-tambang liar yang ada di Kabupaten Blitar.

“Mudah-mudahan komitmen bersama ini, segera bisa ditindaklanjuti. Diharapkan pada tahun 2021 mendatang dan mudah-mudahan bisa kita dapatkan dan kita miliki Perda terkait tata kelola pertambangan di Kabupaten Blitar,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KRPK Moh. Trijanto mengungkapkan, ada puluhan penambang liar di Kabupaten Blitar. Tentunya dampaknya sungguh sangat luar biasa, disamping itu dari sektor PAD juga sangat minim sekali.

“Kita juga mendesak agar pihak eksekutif dan legislatif untuk segera membuat Perda atau regulasi soal pertambangan, yang tentunya seperti yang sudah dilakukan disejumlah daerah,” pungkasnya. (Rid/Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page