Komisi III DPRD Blitar Hearing Bersama HIPPA, Bahas Perbaikan Jaringan Irigasi

NUSANTARATERKINI.COM, BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi III menggelar hearing atau dengar pendapat bersama Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) se D.I Jari Gadungan Wlingi, Rabu (22/06/2022).

Kegiatan Komisi III dengan mengundang OPD Mitra Kerja dalam hal ini Dinas PUPR Pemkab Blitar itu untuk membahas soal perbaikan jaringan irigasi. Disamping itu juga membahas tentang pembagian air pertanian.

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto didampingi wakilnya Edy Sutikno dan dihadiri sejumlah anggota Komisi III itu juga dihadiri Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso.

“Dalam hearing tadi, muncul berbagai hal diantaranya banyaknya infrastruktur prasarana irigasi mengalami kerusakan ataupun perlu pembangunan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto ditemui awak media usai hearing.

Lanjutnya mengungkapkan, disamping soal prasarana irigasi, juga mengenai belum tercapainya kesepakatan antara HIPPA di tiga kecamatan yakni, kecamatan Gandusari, Talun dan Selopuro.

Lebih lanjut Sugianto menguraikan, kesepakatan itu antara lain seperti masalah pembagian air, sehingga mengakibatkan kurang terdistribusikannya air dari atas sampai ke bawah, karena banyaknya prasarana yang kurang memadahi di atas, bahkan mungkin karena termakan usia karena rusak, sehingga distribusi menjadi tidak lancar dan tidak merata hingga ke bawah.

“Tadi, Dinas PUPR juga menyampaikan dalam hearing, bahwa dalam waktu dekat akan melakukan kajian dan ditahun 2023 akan diajukan kepada DPRD untuk dijadikan peraturan daerah,” katanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengaku senang dengan adanya hearing seperti ini, karena bisa diketahui berbagai permasalahan atau keluhan yang dialami masyarakat Kabupaten Blitar.

“Kesulitannya seperti apa, ini tadi masalah air, mengingat air juga cukup vital dan harus segera diselesaikan. Dari pada menggelar aksi demo, lebih baik seperti ini kan enak, nanti bisa kita tindaklanjuti supaya masalah cepat terselesaikan,” kata Wabup Blitar.

Sementara itu, bendahara HIPPA desa Andri Mizan Asrori mengaku jika dalam hearing tersebut mendapat apreasiasi dari pihak legislatif dan eksekutif serta akan menindaklanjuti dalam bentuk penerbitan peraturan daerah.

“Pembentukan perda itu diperkirakan pada tahun 2023, sekaligus akan disempurnakan dengan perbaikan sarana dan prasarana secara berkala, mengingat keterbatasan dan kemampuan anggaran,” imbuhnya. (Rid/Adv)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page