Komisi III Deadline PNS Pungli Kembalikan Uang Pedagang 11 November

NusantaraTerkini.Com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu memberikan jangka waktu hingga 11 November 2016 kepada mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Pagar Dewa inisial To untuk mengembalikan seluruh uang pedagang.

To sendiri juga telah mengakui perbuatannya dan berjanji sebelum batas waktu yang ditentukan, semua uang pedagang sudah dikembalikan. Sebelumnya, To yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Bengkulu terlibat transaksi jual beli kios/los/lapak pedagang Pasar Pagar Dewa atau Pasar Subuh.

Hal ini terungkap saat gelaran hearing Komisi III, yang turut melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil Menengah (Diskop dan UMKM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Pagar Dewa.

To yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Panorama mengakui telah menarik uang atau pungutan kepada para pedagang. Ia beralasan dia hanya membantu menagih uang yang diminta oleh pemegang pertama kios. Besaran uang yang dipungut dari pedagang pun jumlah beragam, ada Rp 5 juta bahkan puluhan juta.

[Baca juga: Terungkap, PNS Kota Jual Beli Kios Pasar Subuh]

Hearing Komisi III DPRD Kota Bengkulu
Hearing Komisi III DPRD Kota Bengkulu

Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Mardensi mengatakan, hearing kali ini, Selasa, 11 Oktober 2016 merupakan tindaklanjut dari temuan saat sidak ke Pasar Pagar Dewa beberapa waktu lalu. Dimana banyak sekali pedagang yang dipungli (Pungutan Liar) dengan alasan menggantikan SKM. Jumlahnya pun beragam, mulai dari Rp 5 juta hingga 30 juta.

“Pada hari pertama kemarin kita sudah memanggil pedagang pasar dan sudah ada pengakuannya, hari ini kami menindaklanjuti kepada pihak yang dituduhkan,” kata Mardensi.

Hasilnya, To mengakui bahwa benar sudah menarik sejumlah uang kepada para pedagang. Dengan alasan uang tersebut diminta oleh pihak pemegang pertama kios/los. Namun berdasarkan penjelasan Kepala Diskop dan UMKM dan Pelaksana tugas Kepala Disperindag, pungutan tersebut jelas tidak diperbolehkan.

“Baik pedagang memperjualbelikan kios, ternyata To sebagai abdi negara, yang punya NIP, sudah terlanjut melakukan itu,” tutur Mardensi. Hingga akhirnya To menyatakan siap mengembalikan uang yang sudah ditarik dengan mengambil uang kepada pihak pertama.

“11 November itu paling akhir, kalau tidak terpaksa kami panggil kembali, setelah itu kami serahkan kepada Inspektorat untuk meneruskan. Karena kami tidak punya wewenang untuk meneruskan dan melaporkan hal yang demikian, itu tugas daripada Inspektorat, Sekda, Wawali dan Walikota,” demikian Mardensi. [NU9u3]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page