Koalisi Penyelamat Bentang Seblat Desak Pemerintah Cabut IUP PT Inmas Abadi

NusantaraTerkini.com, Bengkulu- Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Bentang Seblat meminta kepada pemerintah untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Inmas Abadi sebagai produksi tambang batubara di perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Muko-Muko, Jumat (5/10)

Sebab, hal itu dianggap dapat menjadi ancaman bagi habitat gajah dan akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat melalui rusaknya pariwisata tersebut.

Ketua Kanopi Bengkulu, Ali Akbar mengatakan konsesi  pada PT Inmas Abadi akan sangat merugikan masyarakat serta akan berdampak pada hilangnya populasi gajah di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) tersebut.

“Dengan pendekatan regulasi, apapun alasannya pemberian IUP bagi PT Inmas Abadi adalah suatu kesalahan, karena tidak mempunyai basis argumentasi yang kuat. Tidak sebanding antara pendapatan yang dihasilkan oleh pertambangan batubara yang hanya akan menguntungkan segelintir orang dengan beban ekologis yang akan diterima rakyat, termasuk hilangnya ruang hidup kawanan gajah,” kata Ali.

Sementara, Sofian Ramadhan selaku Koordinator Komunitas Peduli Puspa Langka (KPPL) Bengkulu mengatakan kawasan Bentang Seblat tidak hanya menjadi habitat gajah, melainkan bagi fauna lainnya seperti harimau Sumatera dan burung rangkong serta menjadi habitat bunga Rafflesia Arnoldi.

“Adanya upaya tuntutan perubahan kawasan menjadi lokasi tambang batubara oleh PT Inmad Abadi di kawasan TWA Seblat adalah upaya perusakan ekosistem hutan, yang berakibat pada msunahnya semua keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya, karena itu Menteri Siti Nurbaya harus menghentikan rencana tambang,” kata Sofian.

Selain itu, Koalisi Penyelamat Bentang Seblat juga meminta kepada:

1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Situ Nurbaya untuk mempertahankan kawasan hutan Bentang Seblat menjadi rumah bagi satwa kharismatik gajah Sumatera di wilayah Bengkulu dan menolak seluruh permintaan PT Inmas Abadi untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan.

2. Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Inmas Abadi dan melakukan moratorium pemberian IUP pertambangan di Provinsi Bengkulu.

3. Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuka dokumen IUP operasi produksi PT Inmas Abadi.

4. Kementerian ESDM untuk mencabut status CnX PT Inmas Abadi. (Redaksi2)

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page