Ketua OKP Kecamatan di Asahan Kena OTT

ASAHAN – Personel Sat Reskrim Polres Asahan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Ketua salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP), berinisial AUS pada Selasa (05/11/2019) malam.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari pengaduan pemilik SPBU di Air Joman, Ryan Andi Pakpahan yang mengaku mendapat ancaman dan pemerasan.

“Laporan itu kemudian ditindaklanjuti, dan petugas pun mengamankan tersangka sesaat baru saja menerima uang yang ia minta dari korban sebesar Rp 1,5 juta. Modus tersangka kepada pemilik SPBU yaitu akan mengerahkan massa untuk melakukan unjuk rasa, bila korban tidak memberikan tersangka sejumlah uang yang dimintanya,” kata Faisal, Kamis (07/11/2019).

Selain itu, mantan Kapolres Nisel itu, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tindakan tersangka ini bukan merupakan yang pertama kali dilakukan.

Pada Oktober 2019 lalu, tersangka juga sempat melakukan hal yang sama dan korban telah memberikan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.

“Tindakan tersangka ini bukan yang pertama kali. Sehingga kami amankan setelah menerima uang dari korbannya pada Selasa malam,” ungkapnya.

Sementara adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka, yaitu uang tunai Rp 1,5 juta serta dokumen pemberitahuan akan menggelar unjuk rasa sebanyak lima lembar.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana jo Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang Perbuatan tidak Menyenangkan. Ancaman hukumannya bisa diatas 5 tahun penjara,” tegas perwira berpangkat dua melati di pundaknya itu.

Selanjutnya, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mencari tahu masih adakah orang atau perusahaan lain yang pernah menjadi korban dari tersangka.

“Masih dilakukan pengembangan. Bila ada korban lainnya melapor ke polisi akan kami tindaklanjuti,” sebutnya.

Sementara itu, AKBP Faisal pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke aparat kepolisian bila mendapat pengancaman dari perorangan ataupun organisasi yang ingin mendapat keuntungan secara paksa.

“Saya tegaskan kepada seluruh masyarakat, bahwa tindakan tersangka ini merupakan cara-cara premanisme berkedok organisasi. Bila menemukan hal serupa akan saya tindak tegas. Masyarakat yang menemukan hal seperti ini bisa lapor ke kami,” pungkasnya. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page