Ketua MUI Dan PWNU Provinsi Bengkulu Himbau Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

BENGKULU Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bengkulu Prof Rohimin menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang di tetapkan oleh Pemerintah ditengah penerapan adapatasi kebiasaan baru guna mempercepat penanggulangan penyebaran virus covid – 19 yang sampai saat ini masih menjadi pandemi.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua MUI kemarin ( 19/08/20 ) ketika ditemui tribratanewsbengkulu.com di kantor MUI Provinsi Bengkulu yang berada kawasan padang harapan Kota Bengkulu.

Adapun himbauan yang diberikan oleh Ketua MUI kepada masyarakat Provinsi Bengkulu diantaranya mengenai penggunaan masker apabila keluar rumah, sering melakukan cuci tangan, tetap menjaga jarak satu sama lain, serta hindari berkumpul dengan banyak orang.

” Menjaga kesehatan merupakan kewajiban bagi kita semua, mari kita sama – sama mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. ” Ungkap Ketua MUI.

Senada dengan yang disampaikan oleh Ketua MUI, Ketua PWNU Provinsi juga menyampaikan hal yang serupa dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan guna mempercepat penanggulangan virus covid – 19 ditengah penerapan adaptasi kebiasaan baru.

Menurut Ketua PWNU, apabila penanggulangan Covid – 19 cepat dilakukan maka akan dapat meningkatkan kembali perekonomian ditengah masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Bengkulu sehingga dapat menjadikan Provinsi Bengkulu bisa menyamai Provinsi – Provinsi maju lainnya yang ada diindonesia.

” Mari kita bersama dukung langkah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mempercepat penanggulangan penyebaran virus Covid-19, serta berdoa kepada allah untuk dapat segera mengangkat semua wabah penyakit yang sedang melanda indonesia.” Himbau Ketua PWNU.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page