Sekadau, Nusantaraterkini.com – Ketua Komisi II DPRD kabupaten Sekadau , Kalimantan Barat Yodi Setiawan meminta Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Barat untuk mengambil tindakan atas praktik galian C tak berijin dilakukan oleh sejumlah perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sekadau.
“Kita tahu, banyak perusahaan mengeruk galian C tanpa ijin dan tidak membayar retribusi . Kita minta ini dilakukan tindakan tegas karena sudah merugikan negara,” tegas Yodi, Selasa (26/1/2021)
Menurut Yodi , aturan juga harus ditegakkan oleh institusi yang memiliki kewenangan tanpa pandang bulu.
“Praktik galian C tak berijin ini sudah lama berlangsung. Namun sampai sekarang belum pernah ditindak. Kita tidak ingin pelanggaran hukum seperti ini dibiarkan,” kata Yodi.
Legislator dari Fraksi Gerindra tersebut mengakui sudah banyak menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa resah sekaligus terganggu akibat aktivitas galian C tak berijin tersebut.
“Kalau perusahaan memerlukan material galian C sebaiknya membeli dari perusahaan pemilik izin dan membayar pajak. Jangan main gali-gali saja seenaknya,” tutupnya.(jr)
Ruangan komen telah ditutup.