Ketok Palu, DPRD Bengkulu Utara Sahkan Dua Perda

NusantaraTerkini.com – Bengkulu Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu Utara menyetujui dua Rencana Peraturan Daerah. Dua Perda tersebut terkait tentang restribusi jasa umum dan perubahan penguasaan pertambangan mineral dan batubara.

Sebanyak tujuh fraksi yang di DPRD setempat mengesahkan dua dari tiga Raperda yang diajukan pihak eksekutif setempat pada Senin, 13 Maret 2017 sekira pukul 13.00 WIB.
“Untuk Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, belum bisa disahkan karena harus dikaji ulang,” sampai Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, SE.

Pengesahan ini merupakan komitmen pihak legeslatif yang bertujuan melindung dan mensejahterakan masyarakat.
Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian menjelaskan, dengan disahkannya dua Perda dapat menjadi payung hukum para investor.
“Kami berharap para investor mengikuti aturan yang sudah disahkan ini. Semoga dengan disahkannya Perda dapat menambah PAD Bengkulu Utara untuk kemakmuran rakyat,” jelas Mian.
Pada penyampaian pandangan akhir fraksi di ruang paripurna DPRD Bengkulu Utara dihadiri Kapolres Bengkulu Utara, Dandim 0423, unsur SKPD, FKPD serta tamu undangan. (WD16/”ads”)