Kerena Postingan di Medsos, Oknum PNS Nginap di Sel Polres Asahan

ASAHAN –  Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang, Kisaran, Kabupaten Asahan yang berinisial WA (38) kini harus menginap di sel tahanan Polres Asahan, setelah postingannya di media sosial dinilai mengandung ujaran kebencian, Kamis (07/11).

Sementara itu, adapun isi postingan tersangka, ‘Rumah Dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang “telanjang”, yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri.

Alasan mendukung putra/ putri daerah tidak boleh kemudian penghalalan segala cara.. lain hal tadi ketika putra/ putri itu tidak beragama Islam, tentu saya tidak akan mengomentarinya. Tulisan tersebut dibagikan tersangka di akun Facebook miliknya pada tanggal 15 Oktober 2019 lalu.

“Tersangka kami amankan dari sebuah warung kopi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kisaran pada Senin (4/11/2019),” kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal.

Selain itu, AKBP Faisal menjelaskan, bahwa kegiatan nonton bareng (nobar) di Rumah Dinas Bupati Asahan pada 14 Oktober 2019 lalu, bukan seperti yang dituduhkan tersangka.

Padahal menurut mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut itu, kegiatan tersebut digelar untuk memberikan dukungan terhadap salah satu putri Asahan yang tengah mengikuti kompetisi adu bakat menyanyi di salah satu televisi nasional dan kegiatan tersebut telah beberapa kali dilakukan di tempat-tempat umum lainnya di Kota Kisaran.

“Kegiatan nobar bukan hanya di rumah dinas bupati, tetapi juga di sejumlah kantor kecamatan, sebagai bentuk dukungan terhadap warganya yang menjadi bintang mewakili Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Sehingga, postingan tersangka dinilai dapat menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat dan dapat menimbulkan kegaduhan.

“Kami sudah amankan alat bukti dalam kasus ini, berupa screen shoot isi postingan di fb tersangka dan juga sudah meminta keterangan ahli bahasa dalam kasus ini,” sebutnya.

Selanjutnya, AKBP Faisal menyebutkan dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 subsidair Pasal 45 ayat (3) tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronil (ITE).

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkasnya. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page