Kendati Berbasis Online, Regulasi Perizinan Tetap Harus Diawasi Secara Rutin

Bengkulu, Nusantaraterkini.com- Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Rosjonsyah mengatakan, perizinan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini sangat mudah karena sudah berbasis elektronik dengan sistem Online Singel Submisson (OSS).

Kendati semua perizinan sekarang dipermudah, ungkap Rosjonsyah, pembenahan terhadap regulasi akan terus dilakukan bahkan diawasi secara rutin supaya penerbitannya tepat dan terarah, sehingga penanganan pada resiko yang timbul terhadap pelaku usaha bisa diperkecil.

Oleh karena itu, Pemprov optimis capaian investasi ini sesuai dengan target yang ada berdasar pada standarisasi, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Wagub Rosjonsyah usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut PP Nomor 5 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS) bersama Menko Perekonomian, Mendagri, Ka. BKPM Dengan Gubernur Serta Bupati/Walikota se Indonesia di VIP Pola Kantor Gubernur Bengkulu, 28/5/2021.

Wagub Rosjonsyah menambahkan bahwa dalam aturan tersebut di atas, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu diminta untuk membentuk tim khusus yang bertugas menelusuri regulasi perizinan agar tidak ada yang menyimpang.

“Rakor kali ini membahas terkait UU Cipta Kerja. Jadi dalam turunan PP Nomor 5 Tentang Penyelanggaran Berusaha Berbasis Resiko kemudian PP Nomor 6 Penyelenggaran Perizinan Daerah ini kita diminta untuk membuat tim khusus untuk menelusuri regulasi perizinan yang pernah dibuat agar tidak tumpang tindih,” kata Rosjonsyah.

Kemendagri menekankan peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) harus benar-benar maksimal menjalankan mekanisme perizinan usaha di daerah yang sudah ditetapkan.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page