Kenalan di Facebook, ABG Asal Margatani Dibawa Lari

Musi Rawas – Elang Giota (25) Warga Desa Karang Dapo Lama, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan tak berkutik saat ditangkap tim buru sergap Polsek Jayaloka, Jumat (01/03).

Dia ditangkap lantaran dituduh telah membawa lari LI (14), Warga Desa Margatani, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Jayaloka, IPTU Rosidi kepada awak media membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Elang.

“Dia (red Elang) ditangkap setelah kita mendapatkan laporan dari Sabar Prayitno (62) warga Desa Margatani, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas yang notabennya adalah Kakek korban,” kata Kapolsek, Minggu (03/19).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, peristiwa terjadi pada hari Selasa (19/02) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

“Jadi modusnya pelaku menghubungi korban untuk segera menemuinya di Tebing Tinggi,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku, Kapolsek Menjelaskan jika pelaku berencana ingin menikah sirih.

“Dari hasil interogasi, korban dan pelaku saling kenal melalui media sosial Facebook. Selama sepuluh hari membawa korban lari, pelaku telah melakukan hubungan badan sebanyak sepuluh kali,” tutupnya. (Sutrisna)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page