Kembali Gelar Sosialisasi Cukai, Ini Harapan Satpol PP Kota Blitar

Blitar – Satpol PP Kota Blitar kembali menggelar sosialisasi tentang cukai yang diikuti peserta dari pedagang kaki lima dan pedagang asongan di Kota Blitar, Selasa (23/11/2021).

Sosialisasi Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai beserta Peraturan Pelaksanaanya yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Blitar tersebut merupakan kegiatan di hari kedua.

Sebelumnya, sosialisasi tahap pertama dibuka secara resmi oleh Walikota Blitar Santoso di Aula Kelurahan Kepanjen Lor pada Senin (22/11/2021) lalu.

“Sosialisasi yang diadakan di Kantor Satpol PP Kota Blitar kali ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya yakni di Aula Kelurahan Kepanjen Lor kemarin,” ungkap Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar Yudha Budiono kepada awak media usai membuka sosialisasi.

Menurutnya, kegiatan ini masih dalam konteks untuk sosialisasi Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, dimana Kota Blitar juga mendapat alokasi DBHCHT yang didistribusikan ke sejumlah OPD, termasuk Satpol PP Kota Blitar.

Dalam hal ini, sambungnya, Satpol PP mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada para pedagang agar bijak dan tidak lagi mengedarkan rokok ilegal, karena sangat merugikan negara, dari sisi pemasukan pendapatan cukai kepada kas negara.

“Stop Rokok Ilegal, karena rokok ilegal merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya. (Rid/Adv/Kmf)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page