
Kembali Gelar Demo, GPI Minta Kejaksaan Usut Persoalan Sewa Rumah Dinas Wabup Blitar
Blitar – Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) meminta Kejaksaan Negeri Blitar untuk segera mengusut persoalan atas sewa rumah dinas jabatan Wakil Bupati Blitar.
Hal itu mengemuka saat massa GPI melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Senin (30/10/2023).
Dalam orasinya, Koordinator aksi demo Jaka Prasetya meminta Kejaksaan untuk segera memperjelas status persoalan atas sewa rumah jabatan Wakil Bupati Blitar.
“Apakah persoalan tersebut hanya persoalan kesalahan administrasi belaka atau menjadi sebuah perkara tindak pidana korupsi,” tegas Jaka.
Usai melakukan orasinya, beberapa perwakilan massa demo dipersilahkan masuk ke dalam kantor Kejaksaan Negeri Blitar untuk audiensi dan ditemui Kasi Pidsus Kejari Blitar Agung Wibowo.
Kasi Pidsus Kejari Blitar Agung Wibowo mengatakan, bahwa pihak kejaksaan akan mengumpulkan semua informasi dan data. Karena tidak menutup kemungkinan ada tindak lanjut terkait dengan penyelidikan sewa rumah dinas tersebut.
“Artinya kita meminta bantuan dan dukungan dari teman teman terkait data dan informasi. Karena tidak menutup kemungkinan penyelidikan sewa rumah dinas wakil bupati terus dilanjutkan,” ujar Agung.
Selain menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan, Aksi demo yang mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian juga mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Blitar.
Dalam kesempatan itu, GPI juga meminta APIP untuk segera merumuskan dan membuat keputusan atas persoalan tersebut.
Saat melakukan audiensi dengan Inspektorat, perwakilan massa yang dikoordinatori Jaka Prasetya juga menanyakan hasil pemeriksaan tentang sewa rumah dinas Wabup Blitar.
Kepada awak media usai berdialog dengan GPI, Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Inspektur Agus Cunanto mengatakan kalau pemeriksaan dilakukan selama 7 dan hari ini terakhir diselesaikan.
“Hari ini terakhir kami selesaikan dan sudah kami laporkan ke pimpinan, serta pimpinan sudah mengeluarkan perintah tindaklanjut kepada kepada entitas yaitu Kabag Umum untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Tugas berikutnya, sambung Inspektur Agus Cunanto, yakni memonitor sejauh mana tindaklanjut rekomendasi tersebut ditindaklanjuti.
“Jadi diberikan 60 hari sejak laporan diterima itu harus ditindaklanjuti, nah tindaklanjut itulah yang kami monitor,” imbuhnya. (rd)
Ruangan komen telah ditutup.