Keluarga Sandro Korban Pembunuhan Keberatan Pembacaan JPU 9 Tahun Hukuman Untuk Tersangka

NusantaraTerkini.Com,Tapsel- Dormida Simanullang (62) ibu Sandro Simanjuntak(30) korban pembunuhan oleh tersangka GS (35), keberatan atas pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sewaktu pembacaan sidang tuntutan di Pengadilan Negri Kota Padangsidimpuan Selasa (15/1/2019).

Jaksa Penuntut Umum Ryan Ginting S.H membacakan tuntutan Sembilan tahun penjara kepada tersangka GS.

Menurut ibu korban, tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai dengan kondisi yang diterima oleh anaknya yang dibuat oleh tersangka GS.

“Anak saya meninggal tidak lajim, dibunuh di kebun dengan luka tusukan benda tajam, terus tiga hari baru terungkap bahwa anaknya meninggal dunia dalam keadaan sudah berulat – ulat,” tutur ibu korban kepada wartawan sambil terisak tangis, Rabu (16/1/2019).

“Dia anakku satu- satunya. Hanya dia hartaku satu-satunya,” ujarnya sambil terisak tangis lagi.

Sandro ditemukan tewas di kebun milik warga di Desa Purba Tua, Kecamatan Tantom Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan pada Rabu 29 Agustus 2018 yang lalu.

Dari penemuan mayat Sandro inilah terungkapnya kasus pembunuhan tersebut. Dimana sebelumnya Sandro tidak diketahui oleh pihak keluarga dalam beberapa hari dimana keberadaannya.(Idham Siregar)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page