Keluarga Almarhum Bripka Adhi Pradana Kecewa Dengan Putusan Hakim PN LAHAT

EMPAT LAWANG Nusantarterkini.com – Sidang putusan perkara pembunuhan dengan korban Anggota Polisi Aktif Bripka Adhi Pradana Tiranda yang bertugas di Polrestabes Bekasi Jawa Barat, Hakim ketua pada majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat memutuskan kedua terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara, jauh dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Keluarga almarhum, Bobby sangat menyesalkan keputusan Hakim yang mana tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan dan berharap Jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding.

” Saya mewakili keluarga tidak puas atas keputusan Majelis Hakim karena perbuatan kedua terdakwa yang membunuh Kakak saya sungguh biadab dan sampai detik ini tidak mengakui dan tidak ada rasa penyesalan, menurut kami (keluarga-Red) kedua tersangka lebih pantas dihukum mati karena perbuatan mereka sudah terencana dan dibekingi oknum anggota mafia tanah, terang Bobby penuh emosi setelah mengetahui putusan Hakim, Kamis 29/04/2021.

” Sekali lagi kami merasa Pengadilan Negeri Lahat tidak bijak memutuskan perkara ini, kami selaku keluarga tidak melihat hal mana yang menjadi pertimbangan Hakim untuk meringankan kedua terdakwa, kami menduga ini ada campur tangan mafia tanah yang membantu dalam perkara ini sehingga pelaku mendapatkan keringanan hukuman, sambung Bobby adik kandung Almarhum Adhi terlihat kesal.

Untuk diketahui pembunuhan yang berlatar belakang permasalahan tanah yang terjadi pada 2/9/2020, korban dihujami senjata tajam jenis pedang, pisau oleh empat orang pelaku yaitu Widodo bin Mata, Recca bin Widodo, Riko bin Sopian serta Royko bin Samsuri, di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, korban meninggal ditempat dengan 9 Luka tusukan dan sabetan senjata tajam.

Senada, Kakak Almarhum Mayor CPM Afsistalian juga menyesalkan putusan Hakim, dan sependapat dengan adiknya Bobby.” tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dan merasa janggal dengan keputusan Hakim tersebut dan harapan kami kepada Bapak Kapolda Sumatera Selatan agar mau membuka percakapan telepon selular terdakwa supaya kami keluarga bisa mengetahui siapa dalang pembunuh adik kami,” urai Istri dari Mayor La Wiriadi Sutawijaya dengan nada kesal.

Masih keterangan Ibu Mayor.” Kami melihat ada kejanggalan dalam sidang putusan dimana terlihat oleh keluarga kami yang melihat jalannya sidang, ada konspirasi antara kuasa hukum terdakwa dengan majelis Hakim karena dalam membacakan putusan hakim terlihat penuh keragu-raguan,” ucap Perwira Wanita pertama yang pernah menjalankan misi perdamaian di Timur Tengah bersama Pasukan Perdamaian PBB melalui sambungan telepon kamis sore,29/04/2021. (Aws)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page