Kejari Blitar Tahan Kabag Marketing BPR HAS, Begini Kasusnya

Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melakukan penahanan terhadap Kabag Marketing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) milik Pemerintah Kabupaten Blitar.

Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo SH mengatakan, penahanan terhadap Kabag Marketing BPR HAS inisial DTS tersebut merupakan rentetan kasus sebelumnya yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh direktur BPR Hambangun Artha Selaras yang kasusnya sudah kita sidangkan.

“Hari ini kita lakukan penahanan setelah selama 2 bulan kita melakukan penyelidikan,” kata Agung dilansir dari cakrawala.co kepada awak media di kantornya, Selasa (26/9/2023)

Ditambahkannya, untuk kasus direktur BPR nya diputus 6 tahun terus kemudian banding lalu turun 5 setengah tahun dan sekarang ini, masih proses kasasi.

“Jadi rentetannya itu, di situ ada Kabag marketingnya. Maka hari ini, Selasa (26/9) kita lakukan penahanan. Tersangka DTS ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Blitar,” kata dia.

Untuk modusnya, lanjut Agung mengungkapkan, modus direktur dan Kabag marketing BPR HAS tersebut antara lain menyalah gunakan kewenangan yaitu SOP yang mereka punya tidak sesuai dengan yang di lapangan.

“Intinya itu, jadi terbuktinya di pasal 2. Contohnya, kredit dari administrasi itu langsung di ACC sama direkturnya tanpa melalui prosedur yang benar, misalnya analisa keuangan. Kreditnya buat apa, kalau untuk usaha, usahanya apa. Terus nyicilnya kira-kira bisa gak tiap bulannya. Kemudian agunannya juga harus ditaksir tapi pengikatannya juga gak kuat (masih SK Pengikat Hak Tanggungan) belum sampai APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan),” terang Agung.

Pemkab Blitar kemudian mengetahui bahwa BPR miliknya itu tidak ada deviden (pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham). Bahkan modalnya juga tergerus.

“Setelah ditelusuri, direkturnya dikeluarkan lalu diganti direktur baru. Sesudah itu baru diselidiki di situ, rupanya memang faktanya tidak sesuai SOP,” terangnya.

“Jadi mereka ini bekerjasama dengan nasabah. Istilahnya nasabah itu inginnya kredit cepat. Tapi kan harusnya ada proses. Nah, proses itu yang tidak dilaksanakan dengan baik sama direktur termasuk Kabag marketingnya,” sambungnya.

Ia juga menyampaikan, kasus ini terjadi beberapa tahun lalu sebelum Covid-19. Kerjasama alias kong kalikong antara pihak BPR HAS dan nasabahnya tersebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar 6 hingga 7 milliar. (rd)

 

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.