Kasus Warga Talang Sali Pelihara Satwa Dilindungi Dilimpahkan ke Kejari Seluma

SELUMA – Polres Seluma telah menyerahkan berkas Kasus penyimpan atau memelihara berupa satwa langka oleh tersangka Mahrun Mahroni alias MM (40) Swasta warga Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma ke Kejaksaan Negeri Seluma, Kamis (19/09/19). Penyerahan Ke Kejaksaan Negeri Seluma dilakukan setelah berkas dan Barang Bukti (BB) juga tersangka dinyatakan lengkap (P21).

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana, SIK. melalui Kabag Ops KOMPOL Rudi Marwa mengatakan, bahwa tersangka MM telah memelihara satwa yang dilindungi Memelihara Satwa yang Dilindungi Jenis Kera Tak Berbuntut (Siamang) di rumahnya.

“Barang bukti Satu ekor hewan Jenis Kera (siamang) tak berbuntut, Satu buah kandang kawat ukuran tinggi 1 meter dan lebar 0,5 meter, Satu buah tutup kipas angin warna putih dan Satu buah besi bersegi empat bengkok berwarna putih,” ujar mantan Kapolsek Gading Cempaka.

Dapat diungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga di Kepolisian yang memberikan informasi bahwa Tersangka MM menyimpan dan memelihara satwa di lindungi tanpa dokumen yang jelas.

MM disangkakan hukum pidana berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 Ayat (2) Huruf b dan d Jo pasal 40 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta. {Budi}

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page