Karyawan Minimarket Diamankan Polisi Usai Lakukan Perbuatan Tak Senonoh

Medan – Seorang bocah perempuan, sebut saja namanya Lina (12), yang tinggal bersama orang tuanya di Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, mengalami perbuatan tidak terpuji dari DBL, salah seorang karyawan minimarket yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Informasi yang diperoleh dari saksi dan petunjuk rekaman CCTV, kejadian bermula pada Minggu malam (10/3/2019), sekira pukul 21.00 WIB, bocah itu bersama temannya ke minimarket untuk belanja. Saat memilih-milih belanjaannya, DBL karyawan minimarket itu, nekad berbuat usil dan diduga memegang buah dada bocah tersebut.

Tidak terima atas perlakuan DBL, ia menangis pulang ke rumah orang tuanya. Setibanya di rumah, kakeknya bertanya padanya dihadapan bapaknya, kenapa menangis. Tapi bocah itu tidak berani mengungkapkan kejadian itu pada kakeknya.

Setelah dibujuk keluarganya, akhirnya bocah tersebut mengungkapkan perlakuan yang sudah diperbuat DBL padanya. Mendengar perkataan putri mereka, orang tua bocah itu bersama kakeknya marah dan langsung bergegas menuju lokasi minimarket itu, untuk meminta pertanggungjawaban DBL.

Warga sekitar ketika melihat amarah orang tua bocah itu ke luar dari rumahnya hendak menuju minimarket itu, bertanya, “Ada apa kenapa emosi?” tanya salah seorang warga. Orang tua bocah mengatakan apa yang telah dialami putrinya. Mendengar perkataan orang tua bocah tersebut, warga pun turut serta menuju lokasi minimarket untuk menemui DBL.

Salah seorang warga langsung melaporkan kejadian yang akan terjadi, karena warga akan berbuat main hakim sendiri kepada salah seorang karyawan minimarket tersebut di minimarket kepada Mapolsek Medan Timur.

Petugas Polsek Medan Timur langsung menuju ke lokasi / Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengamankan warga yang semakin memanas atas perlakuan DBL yang telah melecehkan bocah tersebut. Beruntung amarah warga dapat diredam petugas, sehingga tidak timbul perbuatan main hakim sendiri kepada DBL. Petugas memboyong DBL ke Mapolsek Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, dan kasusnya masih berjalan proses penyidikannya.

“Berdasarkan informasi dari saksi dan petujuk rekaman CCTV yang kita sita dari gedung minimarket tersebut, DBL sudah terbukti dan kita tetapkan sebagai tersangka dan resmi kita tahan , guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kompol Arifin, Rabu (13/3/2019).

Berdasarkan perbuatan tersangka, Kompol Arifin menambahkan, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dan atau 290 ke 2E KUHPidana.

“Tersangka terancam pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 7 tahun sampai 15 tahun,” tegas Kompol Arifin. (Dharma/red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page