Kapolri Harus Bersikap Tegas Mengamankan Kebijakannya

Nusantaraterkini.com (Jakarta) – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam siaran pers yang diterima awak media ini, Rabu (24/2/2021) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bersikap tegas mengamankan dan menjalankan kebijakannya. Bila ada anggota Polri yang ‘mbalelo’ atau membangkang terhadap kebijakannya, IPW menyerukan Kapolri harus segera mencopot anggotanya dari jabatannya, sehingga mempunyai wibawa. 

IPW menuntut sikap tegas Kapolri mengingat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis memanggil, meminta keterangan, dan menjadikan Joseph Erwiantoro sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), namun akhirnya permintaan keterangan ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan. Padahal Kapolri kata IPW sudah berulang kali menyatakan penerapan UU ITE bagi penyidik agar lebih selektif, karena UU ITE bukan alat kriminalisasi.

“Joseph Erwiantoro tidak ditahan dan tidak ada rencana melakukan Praperadilan. Jika seorang Kombes saja berani membangkang kebijakan Kapolri, bagaimana pula dengan Jenderal-Jenderal lain,” sindir Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya tersebut.

Kapolri yang ingin menciptakan rasa keadilan menggunakan payung hukum UU ITE dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021, sangat diapresiasi IPW. Dalam surat edaran itu, Kapolri menurut IPW sudah jelas menekankan penyidik perlu mengedepankan upaya persuasif dan preventif dalam memonitor, mengedukasi, serta memberikan peringatan agar potensi tindak pidana siber di tengah masyarakat dapat dicegah.

Sebab itu, IPW sangat menyayangkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada Joseph Erwiantoro mengeluarkan surat panggilan No:Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus dan diketahui telah berstatus tersangka. IPW menilai tindakan Kombes Auliansyah Lubis itu bukan hanya teledor dan ceroboh, tetapi juga sebuah pembangkangan seorang bawahan terhadap Kapolri yang bisa menjadi preseden buruk bila dilakukan pembiaran.

Dalam siaran pers sebelumnya tertanggal 23 Februari 2021, IPW telah menuntut Kapolri mencopot Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. Josep Erwiantoro harus terjerat belitan UU ITE karena menulis di akun _Facebook_ miliknya soal skandal dugaan jual beli jabatan manajer timnas U-20 senilai Rp 1 Miliar. PSSI melalui Badan Yudisial tanggal 7 Januari 2021 telah mengeluarkan keputusan tidak ada jual beli jabatan seperti yang ditulis oleh Joseph Erwiantoro yang juga dikenal wartawan olahraga senior melalui akun media sosial miliknya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono sampai berita ini diturunkan belum dapat diminta tanggapan terkait siaran pers IPW yang meminta Kapolri untuk tegas mengamankan dan menjalankan kebijakannya, khususnya kepada Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis yang dinilai IPW melakukan pembangkangan terhadap perintah Kapolri. Dihubungi melalui pesan _WhatsApp_, Rabu (24/2/2021), Jenderal Polisi bintang dua tersebut belum menjawab. (Fajar Yudha Wardhana)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page