Kapolres Mukomuko Tegaskan, Siap Buru Aktor Utama Illegal Logging

MUKOMUKO – Polres Mukomuko ( MM ) Polda Bengkulu menegaskan akan memburu aktor utama pelaku illegal logging atau pembalakan liar di wilayah hukum Polres Mukomuko dalam waktu sesingkat mungkin sehingga akan menimbulkan efek jera bagi oknum lainnya yang berencana akan melakukan hal serupa.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolres Mukomuko , AKBP Andy Arisandi, SH., S.IK., MH. saat pelaksanaan press conference kemarin ( Rabu, 08/07/20 ) di Aula Mapolres MM yang di ikuti oleh awak media cetak maupun elektronik baik lokal ataupun nasional yang ada di Provinsi Bengkulu.

” Aktor Utama Illegal Loging Di Mukomuko akan kami ungkap dan buru secepatnya. ” Tegas Kapolres MM.

Kapolres MM menjelaskan, Aktor utama illegal logging ini bisa orang yang menjadi pemodal ataupun orang yang menampung kayu hasil illegal logging.

“ logikanya, tidak mungkin ada aktivitas illegal logging kalau hasilnya tidak ada yang menampung.” Jelas Kapolres MM.

Kapolres menyampaikan, Pihaknya meminta kepada masyarakat agar dapat bersabar dan memberikan waktu serta dukungan kepada pihak Kepolisian untuk mengungkap dalang dari aktivitas illegal logging yang terjadi wilayah Mukomuko.

“Doakan kami juga suapaya bisa dan diberikan kemampuan dan kekuatan untuk mengungkap kejahatan ini,” Sampai Kapolres MM.

Kapolres mengatakan, sebelumnya, pada Selasa (30/6) lalu sekira pukul 13.00 WIB, Satuan Reskrim Polres Mukomuko melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang terduga pelaku illegal logging yang sedang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Ipuh II tepatnya di wilayah Pondok Sungguh.

Adapun identitas kedua pelaku masing-masing, berinisial RA warga Penarik dan MS warga Sungai Rumbai. “Pada saat penangkapan, terduga pelaku ini sedang melakukan aktivitas penebangan. Di lokasi kita temukan chainsaw, sekitar 2 kubik kayu yang sudah berbentuk papan dan balok kayu. Setelah kita lakukan cek titik koordinat, ternyata benar lokasi mereka menebang kayu berada di kawasan HPT. Keduanya berikut barang bukti lain langsung kita amankan,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, Pengungkapan serta penangkapan kasus illegal logging yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, bermula dari laporan mitra Polres Mukomuko dalam hal ini Unit Pelaksanan Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (UPT-KPHP) Mukomuko. Tim dari KPHP melaporkan ada dugaan aktivitas illegal logging, langsung direspon tim dari Reskrim Polres menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Ketika tim tiba di TKP, ternyata benar, ada aktivitas penebangan yang dilakukan kedua terduga pelaku ini,” katanya. Ditambahkan Kapolres, kedua terduga pelaku ini disangkakan melanggar pasal 82 ayat 1 huruf c, dan pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres MM.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page