Kapolda Dorong Bentuk Perda Pengganti Pergub Bengkulu No.22 Tahun 2020

BENGKULU – Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M. Si hari ini Rabu (07/10/2020) menghadiri acara Coffee Morning bersama Plt. Gubernur Bengkulu Deddy Ermansyah beserta Forkompinda Provinsi Bengkulu lainnya di Gedung Balai Semarak. Acara ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan penanganan dan perkembangan Covid-19 di Provinsi Bengkulu pada saat FKPD menghadiri HUT TNI Ke-75 di Korem 041/GAMAS.

Tampak hadir pada acara Coffee Moring tersebut Kasrem 041/GAMAS, Danlanal, Kajati, Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Kabinda, Rektor PT Bengkulu, Tokoh Masyarakat, serta Tokoh adat Provinsi Bengkulu.

Plt. Gubernur Bengkulu membuka acara mengucapkan terima kasih kepada tamu undangan yang menyempatkan hadir membahas penanganan Covid-19 kedepan. Namun dirinya menyayangkan dari rekan-rekan DPRD Provinsi Bengkulu berhalangan hadir guna membahas pembentukan perda menggantikan Pergub No.22 Tahun 2020.

“acara coffeee morning ini guna meminta masukan kepada seluruh stakeholder dan FKPD Provinsi Bengkulu menyikapi perkembangan Covid-19 di Provinsi Bengkulu,” ujarnya,

Sementara itu dalam kesempatan tersebut Kapolda Bengkulu mendorong agar segera diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) menggantikan Pergub No.22 Tahun 2020 tentang penerapan disiplindan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Karena memang tata urut undang-undang paling rendah yaitu Perda. Tidak ada peraturan pergub dan perbup yang menyatakan sanksi. Oleh sebab itu meskipun dalam kondisi extraordinary, perlu segera dibuat perda untuk memudahkan petugas dalam penegakkan hukum dalam hal ini Satpol-PP”, imbuhnya.

Ditambahkannya, bahwa TNI-Polri siap membackup dalam rangka penegakan Perda tersebut nantinya.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page