Kabupaten Kaur Kembali Zona Merah 

Kaur – Untuk memutuskan mata rantai virus corona Satuan Tugas (Satgas),  terus menekan angka penyebarannya Pemerintah Daerah bersama Satgas Covid- 19 melakukan gerak serentak penertiban pemakaian masker yang dimulai hari Jumat 6 November 2020.

Penertiban yang dilakukan satgas covid-19 kaur langsung dipimpin oleh Pjs Bupati Kaur Yulis Suti Sutri SKm didampingi Kepala Dinas Kesehatan Azwar, dan Ketua pelaksana tugas harian satgas penanggulangan Covid 19 Kepala Penanggulangan Bencana Daerah Ujang Syafiri.

 Kepala BPBD Ujang Syafiri saat diwawancarai menerangkan, “Penertiban pemakaian masker merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 19, sasaran diutamakan umum, pusat keramaian, pasar dan wisata. Tujuan Dari gerakan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.” 

Ditambahkan ujang, Satgas Covid 19 sudah melakukan penyemprotan disinfektan di beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Bertujuan untuk menekan penyebaran covid 19 di klaster ASN lingkungan Pemkab Kaur setelah beberapa ASN dinyatakan positif terpapar. Tutupnya

Kegiatan gerak serentak penertiban pemakaian masker kepada masyarakat, besar harapan agar kedepannya kaur bebas dari covid dan kembali ke zona hijau. Sejauh ini satgat covid kabupaten kaur terus melakukan razia yustisi di tempat-tempat keramaian. (MD)

 

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page