Juru Parkir Tolak Pemindahan Pengelolaan Parkir Zona Enam

Bengkulu – Himpunan juru parkir yang tergabung dari Himpunan Parkir Kota Bengkulu (HPKB) zona 6 Kota Bengkulu (Panorama) menyambangi kantor DPRD Kota Bengkulu pada Selasa, (14/1/2020).

Juru parkir yang tergabung dalam HPKB menolak kebijakan pemindahan pengelolaan parkir di zona 6 oleh pihak ke-3 (CV. Putra Wijaya) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu.

“Parida sebagai Himpunan Juru Parkir mengatakan kami semua Juru Parkir menolak pengelolaan oleh pihak ke-3 karena berdasarkan data yang mereka miliki realisasi PAD dari sektor parkir di zona 6 pada tahun 2018 mencapai Rp 1,3 Milyar, sementara target PAD pada tahun 2020 hanya Rp.1,2 Milyar,” Kata Parida.

Kadishub Kota Bengkulu, Drs. Bardin mengatakan ini sudah sesuai dengan prosedur awalnya yang mencalonkan menjadi pihak ketiga ini ada tiga perusahaan, akan tetapi perusahan CV. Putra Wijaya penawarannya tertinggi,

“Dan dalam audiensi ini terungkap bahwa CV. Putra Wijaya sebagai pengelola zona 6 sudah menyetor dimuka PAD sebesar Rp.125 Juta,” ungkap Bardin.

Disetiap tahunnya pemkot Bengkulu PAD dari sektor Juru parkir tidak pernah memenuhi target, seperti di tahun 2018 dengan target 4 milir tidak juga memenuhi target, 2019 dengan target 5 miliar tercapai 4,2 miliar, di tahun 2020 di naikkan menjadi 5,5 miliar, jelas Drs. Bardin

“Sementara itu Kepala Bapenda Kota Bengkulu Hadianto, mengungkapkan berdasarkan Peraturan Walikota Helmi Hasan, menegaskan bahwa teknis pengelolaan parkir dilakukan oleh Dinas Perhubungan, dan selama Peraturan Walikota itu belum dicabut atau direvisi, maka pelaksanaan pengelolaan parkir tetap menjadi wewenang Dinas Perhubungan,” tutupnya.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page