Judi Remi, 7 Tersangka dan Barang Bukti Berhasil Diamankan Polisi

MUKOMUKO Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko berhasil mengungkap tindak pidana perjudian yang sering terjadi di Desa Pondok Makmur Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko ( MM ) dan menangkap 7 orang tersangka yang kedapatan sedang melakukan perjudian.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK., didampingi Kanit Pidum mengungkapkan sebelum mengungkap tindak pidana perjudian tersebut, Pihaknya mendapatkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungannya.

Mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Mukomuko melakukan penyelidikan untuk mengungkap lokasi terjadinya perjudian, Dari hasil penyelidikan yang dilakukan di ketahui tindak pidana perjudian yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut berada didesa Pondok Makmur Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko.

Tak mau membuang waktu, kemarin ( jum’at, 17/07/20 ) Kasat Reskrim langsung mengomandoi anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian yang meresahkan tersebut dan berhasil mengamankan tujuh orang berinisial SN (52), SP (54), PD (45), SW (45), SO (40), SU (58), GU (30) yang kesemuanya warga Desa Pondok Makmur.

Dari tangan ketujuh orang tersebut Polisi Berhasil menyita barang bukti berupa Uang sejumlah Rp. 1.743.000, 3 unit Kendaraan roda dua dan Kartu Remi.

” Ketujuh pelaku akan kami jerat dengan pasal 303 KUHpidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. ” Jelas Kasat Reskrim.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page