Jual Motor Pakai BPKB Palsu, Pria Ini Berurusan dengan Polisi

ASAHAN – Arman Aridho Siregar alias Ridho (28) warga Desa Silomlom Dusun II Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan kini harus mendekam di tahanan Polsek Kota Kisaran. Mantan debt collector ini ketahuan menjual sepedamotor tapi menyertakan BPKB palsu.

“Saya diminta orang untuk jualkan kereta lengkap dengan STNK, tapi tidak ada BPKB. Supaya dapat untung banyak, saya inisiatif beli BPKB di facebook, baru saya cetak, seusaikan dengan nomor mesin, nomor rangka dan nomor plat kereta yang mau saya jual,” jelas Ridho, di Mapolsek Kota Kisaran, Jumat (19/07).

Menurut tersangka, BPKB itu ia peroleh seharga Rp 200 ribu-250 ribu, kemudian isinya discan di salah satu warnet agar data dalam BPKB tersebut terlihat asli.

“Udah tiga kali saya buat kayak gini. Udah delapan bulan saya main seperti gini,” ungkapnya.

Selain itu, Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe menyebutkan kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari masyarakat yang saling mengklaim kepemilikan sepeda motor Scoopy BK 6502 VAN pada 5 Juli 2019.

Salah satu diantaranya mengaku menjadi korban penggelapan, setelah sepeda motor Scoopy miliknya dilarikan orang.

“Setelah dicek ternyata salah satu BPKB yang dimiliki korban adalah palsu. Setelah ditelusuri korban membeli sepeda motor dari tersangka Ridho. Sehingga buat laporan ke Polsek Kota Kisaran,” kata Arbin.

Selanjutnya pada 15 Juli 2019, Polsek Kota Kisaran mendapat informasi adanya sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang dikuasai Putra Bagus Budiman, diketahui tak memilili BPKB.

Petugas pun menelusuri informasi tersebut dengan mendatangi yang bersangkutan. Kepada petugas Putra Bagus membantah sepeda motor yang baru ia beli tidak memiliki BPKB.

“Dari pengakuan korban ini, ia beli kereta dari Ridho. Dan setelah dilakukan pengecekan BPKB kereta korban ke Samsat ternyata palsu. Jadi korban langsung buat laporan,” sebutnya.

Atas dua laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran lalu mencari keberadaan tersangka Ridho, hingga akhirnya berhasil tertangkap.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Dan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan, ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” pungkasnya. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page