Jual Kios Pemkab Asahan, MD Tipu Korban Puluhan Juta

ASAHAN – MD (39) warga Jalan Mentimun, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan diamankan petugas Sat Reskrim Polres Asahan lantaran menjual aset milik pemkab Asahan. Ia ditangkap pada Sabtu (5/10) lalu.

“Tersangka ditangkap setelah mengaku sebagai pemilik kios yang terletak di Jalan Akasia, tepatnya di belakang SMP Negeri 2 Kisaran dan telah menerima uang panjar dari korbannya. Namun, hingga kini korban tidak bisa menempati kios yang dimaksud,” kata AKBP Faisal F Napitupulu kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).

“Dengan senilai Rp 30 juta untuk lima tahun kepada korban pada 19 Januari 2016. Sebagai panjar korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 14,5 juta dan pasalnya tersangka juga diketahui menggelapkan uang milik Boby Nugroho (31) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat sebesar Rp 14,5 juta,” ungkapnya.

Ditambahkan Faisal, diduga karena tak kunjung bisa menempati kios, pada April 2016 korban pun mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan menanyakan status kios tersebut.

“Korban mendapatkan penjelasan bahwa kios tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Asahan dan tidak akan bisa ditempati, sebelum diresmikan oleh Bupati Asahan,” ujarnya.

Mengetahui hal itu, korban pun lantas meminta tersangka untuk mengembalikkan uang panjar yang telah ia serahkan. Namun, hingga saat ini tuntutan korban tidak kunjung dipenuhi tersangka.

“Akhirnya korban pun membuat laporan ke Polres Asahan, karena ketika berulang kali ditagih, tidak pernah menepati janjinya,” ucapnya.

Sementara Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu menyampaikan, atas perbuatannya, tersangka dijerat oleh penyidik Polres Asahan dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penggelapan.

“Satu lembar kwitansi pembayaran panjar uang kios senilai Rp 14,5 juta tertanggal 19 Januari 2016 disita petugas sebagai barang bukti dalam kasus ini,” pungkasnya. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page