Jual Kerbau Tanpa Izin Pemilik, Warga Pasar Manna Dilaporkan ke Polisi

MANNA Nasib apes dialami, Roni Najam (60) warga Jalan A Yani, Simpang Rukis, Kelurahan Tanjung Mulia, Pasar Manna. Pasalnya tiga ekor kerbau miliknya yang dititipkan kepada Yr ( 35) warga Jalan Kapten Bukhari, Kelurahan Gunung Mesir, Pasar Manna dengan maksud untuk dipelihara oleh Yr.

Namun ke-3 ekor kerbau tersebut dijual Rr tanpa izin dirinya. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 35 juta. Tidak terima, korban melapor ke Mapolres BS.

Saat melapor, Roni menceritakan sebelumnya pada Maret lalu, Yr mendatangi rumahnya dengan maksud ingin memelihara kerbau miliknya. Karena sebelumnta Yr ini sempat memelihara ternaknya, maka Roni pun menyetujuinya hingga menyerahka 3 ekor kerbau miliknya untuk dipelihara Yr.

Hanya saja saat Juni lalu, dirinya mendapat kabar, ternaknya tersebut dijual oleh Yr.  Setelah itu untuk memastikannya, Roni mendatangi Yr. Saat itu Yr mengaku sudah menjual ke-3 kerbau milik korban.

Saat itu Yr berjanji akan menggantinya. Hanya saja hingga kemarin, Yr tidak juga menepati janjinya.

“Kalau kerbau saya dikembalikan atau uang penjualan kerbau dikembalikan ke saya, masalah ini selesai, namun sepertinya Yr tidak ada niat mengembalikan kerbau saya yang dipeliharanya atau menyerahkan uang hasil penjualan kerbau kepada saya, namun sampai saat ini tidak dilakukannya,” beber Roni.

Kapolres BS Polda Bengkulu, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim,AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK didampingi Kanit Tipiter, Ipda Priyanto membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan segera kami tindaklanjuti,” ujar Priyanto.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page