Jawaban PLTU Teluk Sepang atas Gugatan Izin Lingkungan di PTUN Bengkulu

BENGKULU – PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) menanggapi jalannya proses gugatan izin lingkungan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Gugatan yang dilayangkan warga di sekitar PLTU ini telah bergulir sejak Juli 2019 dengan Tergugat I Gubernur Bengkulu dan Tergugat II OSS atau Layanan Perizinan Berbasis Online.

Dalam press rilisnya, Kuasa Hukum PT TLB, Immanuel Sianipar mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan intervensi pada persidangan tanggal 26 November 2019. PT TLB yang mengajukan diri menjadi pihak Tergugat II Intervensi pada perkara yang terdaftar di Kepaniteraan PTUN Bengkulu di bawah register perkara No.: 112/G/LH/2019/PTUN.BKL.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan intervensi yang kami ajukan. Sebagai perusahaan penanaman modal asing, principal kami telah mengikuti semua aturan dan proses perizinan yang berlaku di Indonesia,” sebutnya dalam rilis yang diterbitkan pada 29 November 2019.

Ia berharap, gugatan mengenai izin lingkungan ini segera tuntas. Sebab, PT TLB termasuk salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Bengkulu.

“Kami mengharapkan adanya kepastian sekaligus perlindungan hukum bagi Klien kami, terlebih proyek yang dijalankan PT TLB termasuk salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Bengkulu dan Indonesia pada umumnya,” jawab Immanuel.

Kuasa Hukum PT TLB lainnya, Ernest Pangihutan Sagala dan Errio Ananto Putra menambahkan bahwa PT TLB sejak berdiri dan menanamkan investasinya di Indonesia telah melakukan kewajibannya di bidang perijinan, sehingga sangat wajar apabila para stakeholder yang terlibat dalam proses penerbitan perijinan milik PT TLB, turut mendukung upaya PT TLB dalam mempertahankan haknya ditengah proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Sebelumnya, TLB yang merupakan joint venture antara PT Inta Daya Perkasa (yang dimiliki sepenuhnya oleh INTA) dengan Bengkulu Power Hongkong Ltd, anak perusahaan Power China Resources Ltd, TLB telah berhasil melaksanakan sinkronisasi unit 1 PLTU Bengkulu baru-baru ini.

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara dengan kapasitas 2x100MW di Provinsi Bengkulu telah mulai dibangun sejak tahun 2016. Pembangkit listrik ini rencananya mulai beroperasi penuh pada kuartal I-2020.

Sesuai perjanjian jual-beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement) antara TLB dengan PLN yang ditandatangani pada 2015, PLTU ini akan memasok listrik kepada PLN selama 25 tahun dimulai pada saat seluruh sistem telah sinkron dan mendapat persetujuan untuk berjalan secara komersial pada tahun depan.

”Setelah sukses melalui tahapan sinkronisasi unit 1, kami fokus untuk mempersiapkan sinkronisasi unit 2 yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari 2020. Setelah seluruh proses sinkronisasi selesai selanjutnya aliran listrik akan masuk ke jaringan transmisi dan mulai beroperasi secara komersial,” ungkap Direktur PT TLB Willy Cahya Sundara.

Willy menambahkan, dengan mulai beroperasinya PLTU pertama di Bengkulu ini maka ketersediaan pasokan listrik di Provinsi Bengkulu sangat mendukung untuk pertumbuhan industri, UMKM, dan untuk penyediaan listrik rumah tangga hingga wilayah terluar di Provinsi Bengkulu yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian.

“Selain itu, proyek ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt yang sejalan dengan visi INTA dalam mengembangkan ekonomi masyarakat lokal di Indonesia,” katanya. (Red/Rill)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page